Daftar bisnis Multi Level marketing (MLM) yang mendapatkan sertifikat halal MUI



Bisnis multi level marketing (MLM) yang halal untuk muslim.. Daftar bisnis MLM yang mendapatkan sertifikat DSN MUI


Kebanyakan perusahaan multi level marketing yang ada di indonesia itu berasal dari negara Amerika Serikat, yang masih belum diketahui dengan jelas dan pasti apakah bisnis multi level dari Amerika seperti Amway, Nu Skin, Herbalife dan lainnya itu halal atau mengandung unsur perjudian, money game, dan riba fadhl, di dalam sistem multi level marketing mereka yang diharamkan di dalam agama islam.

Kenapa MLM dikatakan haram?

Jawab: karena didalam MLM terdapat unsur perjudian, yakni disaat seseorang ingin membeli salah satu produk yang ditawarkan, niatnya bukan untuk memanfaatkan produk tersebut tetapi dia membelinya sekedar untuk mendapatkan point (bonus) yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut, sedangkan bonus yang diharapkan belum tentu ia dapakan. Perjudian juga seperti itu, yaitu sesorang menaruh sejumlah uang yang dipertaruhkan di meja judi, dengan harapan untuk meraup keuntungan besar, padahal keuntungan tersebut belum tentu ia dapatkan.

Kenapa MLM haram? 

Jawab: karena MLM mengandung riba fadhl, ini terjadi ketika membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan sejumlah uang yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang, dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang dimaksud dengan riba fadhl (ada selisih nilai)


Ayat-ayat Al-Qur'an yang melarang perjudian dan riba


"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," (QS. Al-Baqarah [2]: 219)

Ayat yang melarang riba seperti dalam surah Ali-imran ayat 130 Yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali-Imran [3]: 130)


Kalau begitu apakah ada bisnis MLM yang halal atau sesuai syariah di indonesia?


Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) bukan DSN direct selling news yah, tapi ini menurut dewan syariah nasional-majelis ulama indonesia ada 7 daftar nama perusahaan MLM yang mendapatkan sertifikat DSN MUI sebagai perusahaan dengan sistem pemasaran multi-level yang telah dinyatakan halal dan mendapatkan fatwa penjualan langsung berjenjang syariah oleh pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Dikarenakan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terkait dengan daftar perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) atau MLM syariah yang telah diterbitkan oleh DSN-MUI dan dikarenakan banyaknya perusahaan MLM yang mengaku telah mendapat sertifikat syariah DSN-MUI, sementara DSN-MUI tidak menerbitkan sertifikat syariah kepada perusahaan tersebut.

Maka DSN-MUI menilai urgen untuk menginformasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan mengenai Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI. Berikut adalah Daftar Perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah yang telah mendapatkan sertifikat DSN-MUI, dilansir melalui laman dsnmui.or.id adalah:


#1. PT Veritra Sentosa Internasional (PayTren)


Siapa sih yang tidak kenal dengan PayTren? Pasti Gansist semua sudah pernah dengar tentang bisnis paytren ustad yusuf mansur, baik itu melalui iklan, brosur, postingan facebook, Instagram dan lainnya. Perusahaan digital micro payment ini didirikan pada tahun 2013 oleh Yusuf Mansur, lahirnya paytren berawal dari pemikiran yusuf mansur sebagai bentuk kontribusi dalam menunjang kehidupan masyarakat Indonesia.

Paytren sempat dibekukan oleh BI (Bank Indonesia) pada tahun 2017, karena harus memperoleh izin terlebih dahulu untuk terjun ke dalam dunia bisnis uang Elektronik. Keunikan dari paytren adalah dapat memberikan manfaat dan keuntungan yang lebih dari pada hanya sekedar aplikasi bayar-bayar, tetapi paytren juga memiliki fitur sedekah, P2P Landing, Reksadana, dan keunikan yang lainnya adalah paytren bisnis MLM yang sudah mendapatkan sertifikat syariah DSN-MUI.

PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) berada di urutan posisi pertama perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah yang mendapatkan sertifikat syariah DSN-MUI, dengan nama produk layanan pembayaran multiguna dengan No. Surat Keputusan 010.57.01/DSN-MUI/VIII/2017


#2. PT Momen Global Internasional


PT momen global internasional adalah perusahaan multi level marketing yang bergerak dibidang penyediaan produk suplemen dan kesehatan yang berkelas dunia yang bermutu tinggi, perusahaan ini didirikan pada tahun 2014 dan kantor pusatnya berada di kota surabaya. PT Momen Global Internasional berada di urutan posisi kedua perusahaan penjualan langsung berjenjang syariah yang mendapatkan sertifikat syariah DSN-MUI, dengan nama produk Nutrisi kesehatan dengan No. Surat Keputusan 006.53.01/DSN-MUI/VII/2017


#3. PT UFO Bisnis Kemitraan Bersama Syariah (BKB Syariah)


PT UFO BKB Syariah adalah perusahaan multi level marketing yang bergerak di bisnis jaringan sebagai penyandang dana utama untuk 'Yayasan UFO' dengan penjualan berupa produk kesehatan seperti XAMthone plus, bisnis ini sudah mengembangkan sayap bisnis-nya di mancanegara. Perusahaan ini merayakan ulang tahun-nya yang ke-6 di jakarta pada Mei, 2006 yang lalu. PT UFO BKB Syariah menempati posisi urutan ke-3 bisnis MLM syariah dengan No. Surat Keputusan 003.50.01/DSN-MUI/I/2017


#4. PT K-Link Nusantara


PT K-Link Nusantara adalah salah satu perusahaan multi level marketing yang cukup terkemuka di Indonesia, produknya terdiri dari produk-produk suplemen kesehatan, kecantikan, perawatan tubuh, UIE, serta perawatan mobil dan rumah yang mencakup produk-produk yang sudah cukup dikenal seperti K-Liquid Chlorophyll, K-OmegaSqua dan K-Ayurveda. Perusahaan ini didirikan pada bulan Mei 2002 dengan jumlah anggotanya yang saat ini mencapai 2,4 juta orang. PT K-Link Nusantara berada di posisi urutan ke-4 bisnis MLM syariah dengan No. Surat Keputusan 002.49.01/DSN-MUI/I/2017


#5. PT Nusantara Sukses Selalu (FKC International, Inc)


FKC International, Inc adalah perusahaan multi level marketing asal Amerika yang berdiri pada Januari, 2004. Perusahaan ini resmi menjadi anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) pada tahun 2012 dengan nama brand Indonesia PT Nusantara Sukses Selalu/FCK International Indonesia. Produk yang mereka jual 100% Natural yakni berupa produk untuk semua masalah kesehatan seperti Cardiomax untuk jantung dan Liveright untuk hati/Liver. PT Nusantara Sukses Selalu berada di posisi urutan ke-5 bisnis MLM syariah dengan No. Surat Keputusan 003.40.01/DSN-MUI/III/2016


#6. PT Singa Langit Jaya (TIENS)


PT Singa Langit Jaya (TIENS) adalah perusahaan multi level marketing asal China yang didirikan oleh MR. LEE JIN YUAN pada tahun 1995 dan masuk ke indonesia pada tahun 2001. Perusahaan ini bergerak di bidang suplemen makanan kesehatan, dan kantor pusat-nya terletak di TIANJIN, RRC, perusahaan singa langit jaya memiliki kantor cabang di lebih 110 Negara dengan cakupan bisnis yang menjangkau 190 negara di dunia. PT Singa Langit Jaya (TIENS) berada di posisi urutan ke-6 sebagai bisnis multi level marketing yang memiliki sertifikat syariah DSN-MUI, dengan No. Surat Keputusan 003.38.01/DSN-MUI/II/2016


#7. PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI)


PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) Adalah perusahaan multi level marketing asal Indonesia yang berfokus kepada produk-produk Herbal, HPAI dibangun dari perjuangan panjang yang bertujuan menjayakan produk-produk halal dan berkualitas tinggi berazaskan Thibbunnabawi. perusahaan HPAI secara resmi berdiri pada tanggal 19 Maret 2012, dan berkantor pusat di Jakarta Timur. PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI) berada di posisi urutan ke-7 sebagai bisnis multi level marketing yang memiliki sertifikat syariah DSN-MUI, dengan No. Surat Keputusan 002.36.01/DSN-MUI/IV/2015

Nah, Itu dia ke tujuh bisnis Multi Level Marketing yang telah mendapatkan sertifikat penjualan langsung berjenjang syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), semoga menjadi referensi bagi Sobat semua untuk dapat mengikuti atau bergabung dengan bisnis multi level marketing MLM yang halal untuk muslim dan sesuai syariah yang ada di Indonesia.

Meskipun begitu, tetap saja SISTEM Multi Level Marketing (MLM) yang diterapkan perusahaan-perusahaan tersebut berlabel Haram! Kenapa begitu? Karena MUI hanya memberikan sertifikat halal untuk produk yang mereka jual dan tidak berlaku pada sistem yang mereka terapkan. Produknya halal hanya saja sistem yang mereka gunakan adalah skema Pyramid, yang menguntungkan bagi Upline dan merugikan Downline.

Post a Comment

5 Comments

  1. Ini website nya asli apa gak sih,kok gak jelas.

    Kata nya itu perusahaan yang bisnis MLM nya halal, tapi di akhir ada warning jika itu cuma produk nya yang di halal,waduh gimana y?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu emang benar, produk yang mereka jual (halal) dan MUI telah memberikan setifikat-nya, tapi beda halnya dengan sistem yang mereka terapkan (Pyramid System/Sistem piramida) itu adalah sistem yang dzalim, dan bagi sebagian ulama meng-haramkan sistem tersebut. Kamu bisa mencari (searching di Google atau Youtube) ulama yang mengharamkan sistem MLM, "SISTEM" yang diterapkan Multi Level Marketing ini lah yang menjadi masalahnya. Moto yramid System :"menguntungkan segelintir orang (Owner & Upline) dan merugikan masyarakat banyak (Downline)".

      Delete
  2. Kata siapa mlm menguntungkan upline dan merugikan downline? Saya ga gitu ah, bonus downline saya lebih besar ketimbang bonus saya

    ReplyDelete
  3. Mlm saya pun udah dapat sertifikat syariah untuk bisnisnya dan halal untuk produknya, waktu pertemuan seluruh indonesia pun perwakilan dari MUI datang langsung ke pertemuan nya dan bilang bisnis mlm saya syariah

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik. Komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!